Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari sebagai respons atas meningkatnya tekanan krisis energi global.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa pengaturan distribusi dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina.

“Distribusi BBM akan diatur dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan umum,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi energi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Airlangga, kondisi perekonomian nasional saat ini masih stabil dan ditopang oleh fundamental yang kuat, termasuk dari sisi ketersediaan energi.

Selain pembatasan BBM, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi energi melalui penyesuaian pola kerja dan mobilitas. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, serta pengurangan penggunaan kendaraan dan perjalanan dinas.

“Potensi penghematan ke APBN mencapai Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, sementara total pengeluaran masyarakat untuk BBM dapat dihemat hingga Rp59 triliun,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pasokan energi nasional tetap dalam kondisi aman di tengah ketidakpastian global.

Ia menyebut cadangan BBM, gas, hingga LPG saat ini berada di atas standar minimum nasional, sehingga masih cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Cadangan kita aman. Tapi kita tetap antisipasi dengan mencari sumber energi alternatif dari luar kawasan konflik,” ujar Bahlil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak, sejalan dengan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

“Kalau mobil sudah diisi 50 liter, itu pada umumnya sudah penuh. Untuk penggunaan yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa disesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan umum dan angkutan logistik. Pemerintah tetap memberikan kelonggaran agar distribusi barang dan jasa tidak terganggu.

Terkait harga, pemerintah memastikan belum ada penyesuaian baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi hingga saat ini. Evaluasi akan terus dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi