Jakarta, Aktual.com — Vonis denda Rp755 miliar terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha memicu perdebatan serius mengenai batas antara penegakan hukum persaingan usaha dan perlindungan industri keuangan digital. Putusan ini dinilai tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi perlindungan konsumen serta agenda inklusi keuangan nasional.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Entjik S. Djafar, menilai tuduhan kartel dalam perkara tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa sejak awal asosiasi tidak pernah membuat kesepakatan antarpelaku usaha untuk menyeragamkan bunga pinjaman.

“Sejak 2018, kami tidak pernah memiliki kesepakatan antar pemain. Tuduhan kartel itu jelas salah kamar,” ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (14/4/2026).

Menurut Entjik, kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan asosiasi justru lahir dari arahan Otoritas Jasa Keuangan. Pada saat itu, industri pinjaman online menghadapi maraknya praktik ilegal dengan bunga sangat tinggi, sementara regulasi belum cukup kuat untuk mengatur perilaku pasar secara langsung.

Pada fase awal, bunga di platform legal masih berada di kisaran 1 persen per hari atau lebih, sementara pinjol ilegal dapat mencapai 1,5 hingga 2 persen per hari. Untuk merespons kondisi tersebut, AFPI menetapkan batas maksimum 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen.

Entjik menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan harga, melainkan sebagai pagar perlindungan konsumen. Dalam praktiknya, bunga tetap bervariasi sesuai segmen pasar dan model bisnis masing-masing platform.

“Yang diuntungkan adalah konsumen, bukan pengusaha,” katanya.

Selain itu, AFPI juga mempertanyakan metode penghitungan denda yang dinilai tidak transparan. Beberapa platform dengan skala penyaluran besar disebut menerima sanksi lebih kecil dibandingkan pemain yang lebih kecil, tanpa penjelasan rinci terkait dasar perhitungannya.

Dari sisi akademik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, menilai perkara ini perlu dilihat lebih dalam, terutama pada aspek pembuktian. Ia menyoroti bahwa sektor pindar merupakan industri yang sangat diatur (highly regulated), sehingga pendekatan hukum persaingan tidak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan regulator.

Setelah menelaah putusan setebal hampir 9.000 halaman, Ditha menilai salah satu titik krusial terletak pada code of conduct asosiasi yang mengatur batas maksimum suku bunga. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan konsumen, bukan langsung dikategorikan sebagai alat penetapan harga.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa bunga yang berlaku di pasar justru berada di bawah batas maksimum tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan itu tidak serta-merta menjadi acuan seragam bagi pelaku usaha.

Perkara ini sekaligus menyoroti luasnya kewenangan KPPU yang mencakup penyelidikan hingga penjatuhan sanksi dalam satu rangkaian proses. Karena itu, pengadilan dinilai perlu mencermati perkara ini secara komprehensif, termasuk hubungan antara AFPI dan OJK dalam pembentukan kebijakan tersebut.

Perdebatan atas vonis ini kini melampaui isu kartel semata. Ia menyentuh arah kebijakan keuangan digital Indonesia: antara menjaga persaingan usaha yang sehat dan memastikan akses pembiayaan tetap terbuka bagi masyarakat luas, terutama di tengah ancaman pinjaman ilegal yang belum sepenuhnya teratasi.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi