Jakarta, aktual.com – Desakan agar penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) terus menguat. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai Kejaksaan Agung tidak perlu ragu mengambil langkah hukum apabila bukti dan fakta telah ditemukan dalam laporan tersebut.
“Jika ada TPPU atas laporan dari LSM GAK tentunya Kejagung jgn ada keraguan untuk mengeksekusi. Apalagi bukti dan fakta hukum ditemukan,” kata Hari, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dilaporkan oleh LSM GAK ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan TPPU melalui PT MIS. Dalam laporan tersebut, LSM GAK menguraikan dugaan tindak pidana yang melibatkan Hendry Lie bersama korporasi PT MIS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MIS diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Hendry Lie yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi tata niaga timah. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya indikasi praktik pencucian uang melalui mekanisme peralihan saham, penyertaan modal, serta perdagangan bijih logam yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Tim Kami telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dimana PT. MIS diduga menerima uang yang sangat besar dari Hendry Lie yang diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui Komisaris yang juga merupakan kerabat dari Hendry Lie,” demikian petikan isi surat aduan GAK, Rabu (4/3/2026).
“Sehingga kami menduga kuat adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Hendry Lie melaui PT. MIS,” lanjut LSM GAK.
LSM GAK juga menyebut dugaan tersebut sejalan dengan rekam jejak Hendry Lie yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal. Atas dasar itu, mereka meminta JAM-Intel Kejaksaan Agung melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan PT MIS secara menyeluruh.
“Menghubungkan hasil penelusuran tersebut dengan vonis dan uang penganti yang dijatuhkan kepada Hendry Lie dan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Tipikor,” tambah LSM GAK dalam surat laporannya.
Sementara itu, Direktur PT MIS, Mahmud Ibrahim Siregar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (4/3/2026) hingga berita ini diturunkan. Dalam perkara sebelumnya, Hendry Lie tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah meski telah mengajukan banding.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain














