Jakarta, aktual.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam, penggeledahan di wilayah Jakarta, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa tim penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status para saksi menjadi tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Dalam konstruksi perkara, HS diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya sejak September 2022 hingga Mei 2025 meski mengetahui dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak benar. HS diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang berafiliasi dengan ST selaku pemilik manfaat PT AKT.

Hal ini menyebabkan HS tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM yang merupakan syarat mutlak penerbitan izin berlayar. Tersangka BJW bersama ST diduga tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin melalui PT AKT dan PT BBP hingga tahun 2025.

Padahal, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara milik PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM melalui surat terminasi pada 19 Oktober 2017. Aktivitas tersebut juga mencakup pembukaan lahan tambang di kawasan Hutan Produksi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain.

Sementara itu, HZM berperan dalam memfasilitasi pembuatan dokumen hasil uji laboratorium dan Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang telah dicabut izinnya agar seolah-olah berasal dari perusahaan lain yang legal, sehingga syarat penerbitan izin berlayar dan pembayaran royalti dapat dipenuhi.

“Tim masih menghitung kerugian negara,” ujar Syarif, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi