Jakarta, aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polda DI Yogyakarta untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan serius yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka,” kata Sahroni dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2026).
Sahroni menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak di balik yayasan pengelola, harus ditelusuri. Ia juga menyinggung informasi yang menyebut pimpinan yayasan merupakan aparat penegak hukum.
“Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegas Sahroni.
Selain itu, ia meminta kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare, terutama terkait aspek perizinan.
“Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, daycare little Aresha ini tidak memiliki izin,” ujar Sahroni.
Kasus kekerasan ini diduga telah berlangsung sejak tempat penitipan anak tersebut beroperasi sekitar satu tahun. Polresta Yogyakarta saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026), polisi mengamankan sekitar 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pengurus yayasan.
“Alhamdulillah, kemarin juga kita telah mengamankan sekitar 30 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian.
“Ada pengasuh, ada juga pejabat di yayasan daycare tersebut,” katanya menambahkan.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif, dan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum, namun tadi gambarannya sudah ada. Gambarannya sudah ada, namun memang ada kekurangan-kekurangan yang dibutuhkan secara formil yang perlu dijalankan oleh unit PPA,” kata dia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan indikasi perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Beberapa anak bahkan ditemukan dalam kondisi terikat.
“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ujar Adrian.
Jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai 103 anak dengan rentang usia sangat dini, termasuk bayi berusia 0 hingga 3 bulan.
“Korban itu, kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda, ya. Ada yang umur dari 0–3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengungkap bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Tidak berizin. Kami sudah cek, di Dinas Pendidikan maupun ke dinas perizinan,” kata Retnaningtyas kepada wartawan.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen terhadap daycare tersebut, sembari berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
“Kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” jelasnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan merencanakan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak-anak tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















