Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin, 27 April 2026, menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang yang memicu keresahan masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa lembaganya menolak praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. “OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pemanggilan terhadap Indosaku dan AFPI dilakukan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih tersebut. OJK menegaskan bahwa setiap pihak harus memberikan keterangan secara terbuka agar penanganan kasus bisa dilakukan secara jelas.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses atau mekanisme penagihan, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” kata Agus.
Selain itu, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini untuk memastikan kegiatan penagihan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Agus Firmansyah juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk. “Seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa OJK melarang praktik penagihan yang bersifat intimidatif. “OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa proses penagihan harus mengedepankan prinsip pelindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan tegas dan transparan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, langkah penegakan kepatuhan akan dilakukan, termasuk pemberian sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















