?????????????

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan perbedaan pandangan terkait hukum penyembelihan hewan Dam antara MUI dan Muhammadiyah perlu disikapi dengan saling menghormati.

“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Namun demikian, ia menjelaskan, terdapat pula pendapat ulama lain yang menyatakan penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam pandangan tersebut, ibadah dam dipahami sebagai bentuk ibadah yang bersifat taabudi.

“Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” kata Cholil Nafis.

Menurut dia, daging hasil penyembelihan pada prinsipnya dapat didistribusikan ke berbagai tempat, namun lokasi penyembelihan tetap menjadi titik perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Sementara itu, menurut dia, pandangan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia lebih menekankan pada aspek kemanfaatan atau pendekatan rasional (ta’aquli), khususnya dalam memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.

“Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.

Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memperdebatkan perbedaan tersebut secara berlebihan, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan ibadah haji.

“Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata dia.

Muhammadiyah: Pembayaran Dam Bisa di Indonesia 

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan dam (sebagai bagian dari denda) bagi jemaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih luas.

“Majelis Tarjih dan Tajdid memperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu untuk menghindari kemubaziran serta memastikan manfaat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” tulis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang ditandatangani Ketua Majelis Hamim Ilyas dan Sekretaris Rofiq Muzakkir yang diterima di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026

Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid disebutkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan dari kawasan Tanah Haram ke tanah air dinilai sah secara syar’i dalam kondisi saat ini, dengan mempertimbangkan berbagai realitas empiris terkait pelaksanaan ibadah haji dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan penyembelihan di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai dengan rangkaian ibadah haji guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik.

Selain itu, hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan. Dana yang dihimpun dari jamaah juga harus dikelola sebagai amanah secara utuh dan transparan, kecuali untuk kebutuhan operasional distribusi yang wajar.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem.

Muhammadiyah menilai kebijakan ini dapat membantu mengatasi persoalan stunting dan kekurangan protein hewani di berbagai daerah.

Selain aspek sosial, fatwa tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji serta efisiensi distribusi daging.

Majelis Tarjih menilai pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi biaya logistik tinggi, mulai dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.

Di sisi lain, pengiriman produk daging juga menghadapi risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Dalam tausiah atau rekomendasi yang menyertai fatwa tersebut, Majelis Tarjih mengimbau jamaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin melaksanakan penyembelihan dam di Indonesia agar menyalurkan dana melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu.

Majelis Tarjih juga mendorong Lazismu untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP) yang komprehensif, mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi