Bandung, aktual.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer di Jawa Barat sebenarnya telah tersedia. Namun, pencairannya masih terkendala aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujar Dedi di Bale Pakuan, Rabu (22/4/2026).
KDM, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer, baik guru, tenaga administrasi, tata usaha, hingga petugas kebersihan, masih sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional sekolah.
Karena itu, ia berencana menemui Menteri PAN-RB guna mencari solusi atas persoalan pembayaran gaji tenaga honorer tersebut.
“Harus ada jalan keluar, karena mereka masih dibutuhkan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan tenaga administratif di Jawa Barat belum menerima gaji untuk Maret dan April 2026. Penundaan pembayaran terjadi akibat terbentur regulasi dari Kementerian PAN-RB.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah berada pada posisi dilematis, di satu sisi tenaga honorer masih dibutuhkan, sementara di sisi lain terdapat aturan yang membatasi pembayaran gaji mereka. (Humas Pemprov Jabar)

















