Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren meminta lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri, seiring dengan adanya kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo.

“Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya,” ujar Ketua PBNU, Alissa Wahid Jakarta, Selasa (5/5/2026).

PBNU berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Alissa menegaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan kiai atau pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi pendidikan agama.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi santri untuk tumbuh, baik secara ilmu maupun mental.

“Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren,” katanya.

SAKA Pesantren PBNU meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang,” kata Alissa.

Ia mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih teliti memilih pesantren dengan melihat rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan serta komitmen perlindungan santri

“Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Pencabulan Santri dan Santriwati

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Dugaan kasus sama juga menyeret Syekh Ahmad Al Misry atau SAM yang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin menegaskan para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya bisa bekerja sama dengan Interpol agar menarik kembali SAM ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terduga SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ucap dia.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM kepada para santrinya di kawasan Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi