Bandung, aktual.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kemudahan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai menyulitkan. Sebelumnya, seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan saat mengurus pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian langsung Gubernur.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap pelayanan publik di bidang perpajakan semakin transparan, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (Humas Pemprov Jabar)

















