Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memegang nota kesepahaman dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq didampingi sejumlah bupati dan wali kota di Jabar melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Menara Selatan, Plaza Kuningan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Aktual/DOK PEMPROV JABAR

Jakarta, aktual.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama sejumlah bupati dan wali kota menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (Power Plant from Waste/PSEL).

Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret dalam mendorong penyelesaian persoalan sampah di Jawa Barat melalui pendekatan teknologi. Pembangunan PSEL direncanakan dilakukan di dua lokasi, yakni TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis di Kota Bogor.

PSEL di TPA Sarimukti akan melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, hingga Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.

KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, mengatakan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah berlangsung lama.

“Atas arahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak,” ujar KDM di kawasan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan, termasuk studi banding ke sejumlah negara seperti Jepang, China, dan Jerman. Namun, melalui pendekatan PSEL, pemerintah optimistis solusi yang lebih efektif dapat diwujudkan.

Menurutnya, TPA Sarimukti dinilai sebagai lokasi ideal untuk pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Ke depan, pengelolaan proyek ini akan melibatkan Danantara, sementara pemerintah kabupaten/kota berperan dalam mendukung implementasi di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk percepatan implementasi kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti arahan Presiden.

“Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi dengan timbunan sampah lebih dari seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy,” kata Hanif.

Hanif berharap, setelah penandatanganan ini, para kepala daerah segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proyek dapat masuk ke tahap selanjutnya.

“Kesepakatan ini akan menjadi semangat bersama bahwa penyelesaian sampah benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden,” pungkasnya. (Humas Pemprov Jabar)