Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus atau lex specialis perkelapasawitan guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional yang dinilai semakin strategis.
Firman menegaskan bahwa kelapa sawit memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, baik sebagai penyumbang devisa, pendukung ketahanan energi melalui program biodiesel, maupun sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja.
“Karena itu, pengaturannya tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Perlu ada undang-undang yang menjadi payung hukum utama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai saat ini tata kelola sawit masih menghadapi berbagai persoalan, di antaranya tumpang tindih regulasi lintas kementerian, proses perizinan yang panjang, serta lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.
Menurut Firman, kondisi tersebut berdampak pada kerugian petani, menurunnya minat investasi, serta melemahnya posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan global terhadap komoditas sawit.
“Akibatnya petani sering dirugikan, investor ragu masuk, dan posisi Indonesia menjadi lemah dalam menghadapi tekanan global,” katanya.
Firman mengusulkan agar UU perkelapasawitan nantinya mampu mengintegrasikan pengelolaan sektor sawit dari hulu hingga hilir, sekaligus menjadi payung hukum tunggal yang mengatur seluruh aspek industri.
Ia juga mendorong pembentukan badan otorita sawit nasional untuk memperkuat koordinasi kebijakan serta memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.
Selain itu, UU tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan bagi petani sawit.
Firman menambahkan bahwa keberadaan UU ini juga penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi kebijakan internasional yang dinilai kerap merugikan sektor sawit, termasuk isu lingkungan dan perdagangan global.
Ia menekankan bahwa pembentukan UU perkelapasawitan bukan hanya menyangkut sektor industri semata, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan ekonomi nasional dan kesejahteraan jutaan masyarakat.
Firman pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) perkelapasawitan segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas secara lintas fraksi di DPR.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, tapi menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















