Jakarta, Aktual.comKejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait dugaan suap dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode diamankan pada Senin malam (11/5/2026) di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, sehingga dilakukan penjemputan paksa dan langsung diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, Laode kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, yang sebelumnya telah lebih dulu berstatus tersangka.

Kasus ini bermula dari keberatan PT TSHI atas kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan senilai sekitar Rp130 miliar. Penyidik menduga Laode berupaya mengoreksi nilai tersebut dengan meminta bantuan melalui pihak yang dekat dengan Hery.

Pertemuan antara pihak perusahaan dan Ombudsman diduga menghasilkan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Dalam prosesnya, Ombudsman disebut melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah berasal dari laporan masyarakat.

Selain itu, penyidik menemukan adanya pemberian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada Laode, yang seharusnya bersifat rahasia. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan agar menguntungkan perusahaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik serta memeriksa sedikitnya 30 saksi. Laode kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi