Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur/Antara
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur/Antara

Konawe Selatan, aktual.com – Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berinisial Sertu MB yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu bulan.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Sertu MB ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa (19/5/2026) pagi berkat kerja sama aparat gabungan.

“DPO atas nama Sertu MB ini sudah kita tangkap tadi pagi, tanggal 19 Mei 2026, pukul 07.30 Wita di Kabupaten Bone. Alhamdulillah, atas kerja keras dari tim kita, dari Denpom, Intel Korem, dengan dibantu oleh Polda juga, alhamdulillah dapat kita amankan, kita tangkap,” kata Haryadi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Makassar dan ditempatkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini tersangka kita amankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar,” ujarnya.

Menurut Haryadi, berdasarkan pengakuan awal, Sertu MB melarikan diri karena merasa takut menghadapi proses hukum atas dugaan tindakan yang dilakukannya.

“Ini dari tersangka, dia merasa salah dan ketakutan atas perbuatan dan tingkah lakunya. Dia mengakui salah, makanya dia takut sehingga melarikan diri,” ungkapnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait kaburnya tersangka. Menurutnya, saat itu Sertu MB belum berada dalam pemeriksaan penyidik Denpom, melainkan masih menjalani interogasi internal oleh intel Kodim.

“Dia pada saat melarikan diri bukan dari penyidik (POM), tapi dari intel Kodim yang melakukan interogasi. Bukan penyidik ya, ini saya jelaskan,” katanya.

Saat itu, kata Haryadi, pihak satuan masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat tersangka.

“Baru diinterogasi, karena dari satuan juga harus punya data terkait permasalahannya,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan saat meminta izin makan untuk melarikan diri.

“Nah pada saat diinterogasi, dia izin untuk makan. Pada saat makan itulah dia melakukan pelarian,” jelasnya.

Diduga Cabuli Siswi SD

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap seorang bocah SD di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Komandan Kodim 1417/Kendari Letkol Arm Danny A.P. Girsang mengatakan pihaknya langsung mengamankan Sertu MB setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Oknum ini diduga melaksanakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Oleh karena itu, berdasarkan laporan yang kita terima, kita melaksanakan pemeriksaan awal,” kata Danny kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) lalu.

Namun di tengah pemeriksaan awal tersebut, Sertu MB justru melarikan diri sehingga pihak Kodim melaporkannya kepada Denpom dan pimpinan TNI.

“Pada saat proses pemeriksaan itu yang bersangkutan meninggalkan tempat, melarikan diri,” ujarnya.

Kodim kemudian menerbitkan laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan meminta bantuan Denpom untuk melakukan pencarian melalui penerbitan surat DPO.

“Kita juga sudah meminta bantuan kepada Denpom untuk melaksanakan pencarian dengan mengeluarkan surat daftar pencarian orang. Sampai saat ini kita terus melaksanakan pencarian itu,” katanya.

Dugaan pencabulan itu disebut terjadi di rumah pelaku pada Selasa (14/4/2026). Sehari setelah laporan diterima, tersangka sempat diamankan sebelum akhirnya kabur saat pemeriksaan berlangsung.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan kami sebelum Sertu MB kabur, dia mengaku memegang korban karena ada kedekatan,” jelas Danny.

Danny menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat pelanggaran hukum, terlebih kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur.

“Kita juga berkomitmen seperti apa yang disampaikan pimpinan untuk tidak ada toleransi. Kita tetap melaksanakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut.

“Kita pada intinya memohon maaf atas kejadian yang dilaksanakan oleh oknum ini,” ungkap Danny.

Diduga Manfaatkan Hubungan Keluarga

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi karena pelaku memiliki kedekatan dengan korban yang masih berstatus siswi SD.

Menurut Andre, korban kerap singgah di rumah pelaku sepulang sekolah karena masih memiliki hubungan keluarga.

“Karena masih keluarga, korban sering singgah di rumah pelaku saat pulang sekolah, baik untuk beristirahat maupun menunggu jemputan,” kata Andre dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Rumah pelaku sebelumnya dianggap aman oleh keluarga korban karena anak pelaku disebut seusia dengan korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan itu disebut terjadi lebih dari satu kali.

“Dari pengakuan korban, tindakan itu dilakukan berkali-kali,” ujarnya.

Andre menambahkan hasil pemeriksaan medis turut memperkuat dugaan tersebut.

“Hasil visum telah mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain