Jakarta, Aktual.com – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu (20/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Budi, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut Hilman Latief telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga keterangan ini disampaikan kepada wartawan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya,” ujarnya.
Budi memastikan KPK akan kembali memberikan perkembangan terkait hasil pemeriksaan tersebut setelah proses pendalaman selesai dilakukan penyidik.
“Nanti kami akan update kembali,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut HL mengakui adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada dirinya.
“Kemudian aliran dana, tadi ke saudara HL ya, Dirjen PHU toh? Nah itu ya, betul bahwa juga itu setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL-nya maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa memang ada aliran dananya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Asep mengatakan, HL menerima USD5.000 dan SAD16.000 terkait kasus ini.
KPK juga mengungkap bahwa HL merupakan representasi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam penerimaan uang terkait kasus ini.
Uang itu disebut sebagai timbal balik atas pembagian kuota haji ke sejumlah perusahaan. Dana diberikan untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama gitu,” ujar Asep.
Kasus dugaan rasuah kuota haji menjadi salah satu perkara yang tengah didalami KPK setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji Indonesia. Perkara ini mencuat menyusul polemik pembagian kuota tambahan haji yang sebelumnya menuai sorotan publik dan DPR.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak terkait penyelenggaraan kuota haji. Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana ialah Hilman Latief selaku Dirjen PHU Kementerian Agama.
Sebelum memeriksa Hilman Latief, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam perkara ini, termasuk Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengambilan kebijakan, mekanisme pembagian kuota tambahan, hingga dugaan penerimaan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















