Jakarta, aktual.com – Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI), Umar Souwakil, mengatakan pihaknya datang langsung ke Gedung KPK untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kota Bekasi. “Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan, perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya,” ujar Umar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Umar, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.
Umar menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Ia menyebut laporan diterima oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024. “Alhamdulillah sudah diterima,” katanya.
Dalam keterangannya, Umar juga menyebut nama pejabat yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Tri atau Samatri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci posisi maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam proses pengadaan tersebut.
AMI mengaku menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilainya disebut mencapai Rp5,4 miliar. “Untuk indikasi kerugiannya dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar,” ujar Umar.
Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara serius karena berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kami berharap bahwa segera lakukan proses secara serius dalam mengeksekusi setiap pejabat-pejabat yang kemudian terindikasi dalam kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Hingga kini, AMI menyatakan pelaporan baru dilakukan ke KPK dan belum disampaikan ke lembaga penegak hukum lainnya. Umar menilai praktik korupsi kerap melibatkan banyak pihak dan dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Korupsi bukan hanya satu orang, tetapi korupsi melibatkan berbagai macam kelompok-kelompok,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















