Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Kalimantan Timur, memburu tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di sekretariat kota setempat pada 2012 senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bontang Bambang Winarno mengatakan, tersangka berinisial SN tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO karena penyidik menilai, SN tidak kooperatif. SN ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan internet di Sekretariat Kota Bontang senilai Rp1,2 miliar pada 2012,” kata Bambang Winarno, Minggu (14/12).
Pascaproses penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2014, SN tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
“Itu artinya, tersangka tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Jadi, kami mohon bantuan dengan memberikan jika ada yang mengetahui keberadaan SN,” kata Bambang Winarno.
Kejaksaan Negeri Bontang, kata Bambang Winarno, hingga saat ini belum mengetahui keberadaan SN. “Kami sudah berusaha melacak tapi belum ada titik terang terkait keberadaan SN.”
Jika dalam jangka waktu tertentu tetapi SN belum juga tertangkap tambah Bambang Winarno, penyidik kejakasaan akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penuntutan melalui pengadilan in absentia.
“Jika memang tidak juga hadir dalam persidangan kami akan tetap menggiring kasus tersebut melalui pengadilan ‘in absentia’ atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa,” ungkap Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu