Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membongkar dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan sejumlah eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Temuan ini menyeret 10 perusahaan eksportir terbesar yang disebut terindikasi melakukan manipulasi nilai transaksi ekspor untuk menekan kewajiban pajak.
Purbaya mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut dipilih secara acak sebagai sampel pemeriksaan. Namun hasilnya justru mengejutkan. Seluruh perusahaan yang diperiksa diduga menjalankan modus serupa.
“Saya ambil 10 perusahaan eksportir CPO terbesar, semuanya melakukan hal itu (transfer pricing),” kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (25/5) ditulis Selasa (26/5).
Temuan itu bermula dari pemeriksaan mendadak Kementerian Keuangan terhadap data ekspor periode 2020-2024. Dari hasil penelusuran, pemerintah menemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan harga yang tercatat di negara tujuan.
Disparitas tersebut diduga bukan sekadar perbedaan administratif. Pemerintah mencurigai adanya praktik pengaturan harga transaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri guna mengalihkan keuntungan dan memperkecil pembayaran pajak di Indonesia.
Skema transfer pricing sendiri merupakan modus yang kerap digunakan perusahaan multinasional melalui transaksi antar perusahaan terafiliasi. Caranya dengan menetapkan harga jual lebih rendah saat ekspor, sehingga laba perusahaan di dalam negeri tampak kecil dan kewajiban pajak ikut menyusut.
Dari pemeriksaan terhadap 10 perusahaan itu saja, potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar USD 84 juta.
Namun, Purbaya menegaskan angka tersebut belum mencerminkan kerugian sesungguhnya. Sebab, pemeriksaan baru menyasar sebagian kecil eksportir sumber daya alam (SDA). Jika penyisiran dilakukan secara menyeluruh, potensi kebocoran penerimaan negara diperkirakan jauh lebih besar.
“Itu baru sampel. Kalau dicek semuanya, nilainya pasti lebih besar,” ujarnya.
Kasus ini membuka kembali persoalan lama dalam tata kelola ekspor komoditas Indonesia, khususnya sektor sawit yang selama ini menjadi penyumbang devisa utama nasional. Di balik besarnya nilai ekspor, praktik penghindaran pajak melalui rekayasa harga diduga masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku usaha.
Pernyataan Purbaya sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap transaksi ekspor perusahaan SDA, terutama yang melibatkan jaringan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















