Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Jumat (12/12).
“Setelah melihat perkembangan perkara di tingkat penyelidikan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, penyidik KPK telah menemuman dua alat bukti permulaan yang menyimpulkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan ZAR,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (12/12).
Menurut Johan, Zain diperkirkan mendapatkan uang senilai Rp 2 miliar dari ahsil pemerasan terhadap pengusaha yang ingin pengelolaan kawasan wisata lapangan golf diizinkan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Zaini telah dikeluarkan KPK sejak 5 Desember. Johan mengatakan ada rentang waktu yang renggang sejak keluarnya Sprindik hingga penetapan tersangka karena tim penyidik KPK membutuhkan pengembangan penyidikan di Lombok Barat.
Atas perbuatanya, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 uu no 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana UU no 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zaini juga telah diajukan namanya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah plesiran ke luar negeri sejak Sprindik KPK dikeluarkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















