Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi cacat formil karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan dan pengesahannya.
“UU yang baru dilahirkan ini tidak melibatkan DPD, itu pasti cacat formil,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Medan, Sabtu (6/12).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU MD3 melalui rapat paripurna di Jakarta, Jumat (5/12) malam setelah mendapatkan laporan hasil rapat Pansus RUU tersebut.
Namun persetujuan itu dilakukan, Gede pasek Suardhika selaku perwakilan DPD RI dalam Pansus RUU MD3 melakukan “walk out” karena hanya dianggap sebagai peninjau.
Menurut Irman, sikap DPD yang mengambil sikap walk out tersebut bukan tiba-tiba karena sebelumnya sudah mengingatkan tentang perlunya keterlibatan DPD dalam pembuatan dan pembahasan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Namun sayangnya, DPR RI tidak menindaklanjuti ketentuan tersebut karena adanya persoalan internal yang meliputi lembaga wakil rakyat itu.
Meski memahami keberadaan DPD RI dan mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan keterlibatan lembaga itu, tetapi DPR RI tidak memperhitungkannya sehingga dengan cara sendiri melakukan perubahan RUU MD3.
Karena itu, pihaknya menilai mekanisme dalam pembahasan dan persetujuan RUU MD3 itu tidak berjalan dengan baik sehingga apa pun putusan yang diambil akan berpotensi cacat formil.
“Kalau cacat formil, kita akan mendorong uji materi (judicial review) karena tidak boleh menyelesaikan masalah dengan masalah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















