Jakarta, Aktual.co —Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang tengah disusun pemerintah tidak perlu dikhawatirkan menjadi “macan ompong” karena dapat memberi kontribusi positif bagi kehidupan harmonis serta perlindungan bagi seluruh umat beragama,
Demikian dikatakan Dirjen Bimas Islam Machasin kepada wartawan pada seminar Perlindungan Pemerintah terhadap pemeluk Agama di Jakarta, Kamis (18/12).
“Penegak hukum dan masyakakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga suasana kerukunan di tengah masyakat,” katanya.
Seminar yang diharapkan dapat memberi kontribusi bagi penyusunan RUU Perlindungan Umast Beragama tersebut diikuti kalangan akademis, para kepala kantor kementerian agama seluruh Indonesia dan dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Machasin mengatakan, selama ini yang mengatur kerukunan umat beragama di Tanah Air terbatas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
Jika UU Perlindungan Agama sudah hadir, menurut Muchasin, tentu pemeluk agama mayoritas dan minoritas tidak perlu khawatir bahwa aparat pelakukan pembiaran jika terjadi “gesekan” antarumat di tengah masyarakat. Sebab, lanjut dia, kedudukan undang-undang jauh lebih mengikat daripada surat keputusan bersama.
Pernyataan senada disampaikan Kabalitbang-Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Masud, dari hasil penelitian pada 2014 diperoleh pendapat bahwa 87,17 persen responden menginginkan bahwa Indonesia membutuhkan sebuah undang-undang perlindungan umat beragama. Tidak terbatas hanya pada agama mayoritas seperti Islam, tetapi juga pemeluk agama Sunda Wiwitan misalnya di Jawa Barat.
Jadi, lanjut dia, sangat berlebihan jika ada yang memiliki pendapat bahwa undang-undang perlindungan agama itu akan menjadi “macan ompong”. Undang-undang ini disusun dengan penuh keseriusan pemerintah dan diharapkan pada April 2015 sudah harus selesai.
Rekoemndasi yang dihasilkan dari UU melalui seminar ini, diharapkan dapat diperoleh sebuah inventarisasi persoalan keagamaan. Termasuk persoalan data kegamaan yang belakangan dipersoalkan dalam kolom kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), soal asing untuk kegiaan keagamaan dan dakwah. Dalam UU itu nanti juga akan diberi “rambu-rambu” sehingga umat beragama bisa saling menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kementerian Agama sebagai rumah besar bagi pemeluk agama-agama diharapkan akan menjadi inspirasi bagi para pemeluk agama untuk kehidupan harmoni di Tanah Air, harap Masud.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid