Jakarta, Aktual.co — Bayi tabung adalah program salah satu cara untuk mendapatkan kehamilan pada pasangan infertilitas (gangguan kesuburan) dengan cara mempertemukan sperma dan sel telur di luar tubuh manusia.

Disini, ada beberapa pendapat Ulama yang berbeda pendapat terkait bayi tabung secara kajian Islam itu sendiri.

Yusuf Qardawi menuturkan, dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul Fiqih, “ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.

Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut, Istimna’ ( onani), azl ( senggama terputus), dihisap dari pelir ( testis), jima’ dengan memakai kondom, sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit, dan sperma mimpi malam

Diantara keenam cara di atas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan oleh rumah sakit.

Sementara itu, Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.

Selain itu, Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.

Disamping itu, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu, bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul yaitu, “Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”

Ada dua  hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal seperti,

1. Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2. Sperma si suami diambil kemudian disuntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.

Hal tersebut di atas dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan..

Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yakni

1. Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2. Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
3. Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4. Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5. Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.

Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.

Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”

Dan, hadist Rasulullah SAW:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.

Artikel ini ditulis oleh: