Biak, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengumpulkan pemasok dan pengedar minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan peraturan larangan peredaran miras yang diterbitkan pada 17 Agustus 2015.

Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Andreas Msen mengatakan, pemanggilan pemasok miras untuk memberikan teguran keras.

“Pemkab juga ingin berdialog dengan pemasok dan pengecer untuk mendengarkan aspirasi mereka setelah surat edaran Bupati melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya, Kamis (15/10).

Andreas menambahkan, hingga saat ini masih ditemukan berbagai kios di Kabupaten Biak Numfor yang menjual miras. Ia sendiri belum menemukan penyebab peredaran miras pasca-diterbitkannya peraturan larangan peredaran miras.

“Mengapa penjualan minuman keras tetap saja berlangsung di sejumlah kios yang bertentangan dengan aturan surat edaran bupati?” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: