Jakarta, Aktual.co — Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya menolak soal usulan agar presiden menerbitkan Perppu penunjukan pimpinan lembaga antirasuah terkait berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas selaku pimpinan KPK 10 Desember 2014 nanti.
“Kami pertegas, kami akan menolak diterbitkan Perppu/Perpres oleh pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau, karena sifat penunjukkan itu berbahaya,” kata Abraham disela-sela sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12).
Dia beralasan, penolakan terhadap diterbitkannya Perppu disebabkan KPK bukan dalam situasi genting. Dia pun menegaskan KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan. Sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan yang tetap bisa berjalan kendati hanya di pimpin oleh satu orang.
Meski demikian dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR terkait dengan proses seleksi calon pimpinan KPK ini.
“Perlu saya sampaikan, kalau ada pendapat dan wacana kalau empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan sama sekali tidak benar, jadi empat pimpinan tidak jadi masalah, kami bisa bekerja secara maksimal, jangankan empat, dua pun tidak masalah, kepolisian sampai kabupaten, kejaksaan sampai kabupaten bisa dipimpin satu orang,” kata Abraham.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas jika DPR gagal menentukan calon pimpinan KPK yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang