Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman menilai langkah Ahok mestinya juga diikuti Jaksa.

“JPU hendaknya juga cabut banding, supaya perkara ini bisa segera berkekuatan hukum tetap dan Pak Ahok tenang menjalani hukuman,” ujar Habiburokhman, melalui siara pers, Senin (22/5).

Ia menilai akan menjadi aneh apabila JPU tidak mencabut bandingnya. “Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan,” kata dia.

Diketahui pencabutan banding melalui keluarga Ahok dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Baca: Ahok Berencana Cabut Berkas Banding Putusan Penodaan Agama).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby