Penista agama M Kece ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, setelah mendapatkan laporan mengenai M Kece penista agama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan atau takedown video bermuatan SARA.

Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video M Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

“Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Setelah melakukam takedown, upaya lainnya adalah melacak keberadaan M Kece. Setelah diketahui keberadaannya, dilakukan penangkapan terhadap M Kece.

Kemudian M Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka M Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun, karena M Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel M Kece.

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli. Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Senada dengan ahli bahasa, Prof Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan M Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Eomuter line.