Tokoh Rumah Amanah Rakyat, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Prijanto. (Soemitro/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tokoh Rumah Amanah Rakyat, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Prijanto, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ada campur tangan Tuhan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Jakarta dan umat Islam umumnya.

Selama ini, Ahok selalu lepas dari jerat hukum dari berbagai kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Dari kasus lahan Taman BMW, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), pengajuan RAPBD versi Ahok ke Kemendagri hingga reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan pembelian lahan di Cengkareng.

“Ini sudah ada campur tangan Tuhan, selama ini dia (Ahok) kan selalu dapat perlindungan,” terang Prijanto dalam diskusi publik ‘Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ yang digelar di Sekretariat Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Dalam berbagai kasus, Ahok selalu lolos karena mendapatkan perlindungan hukum. Bahkan aparat penegak hukum sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat lemah tak berdaya dalam menghadapi Ahok dengan menyatakan belum menemukan adanya niat jahat.

Kini, bola dugaan penistaan agama berada ditangan kepolisian. Apakah Polri dibawah komando Jenderal Tito Karnavian akan berlaku adil dan independen, seluruhnya ditangan Polri. Perlindungan dalam bentuk intervensi misalnya sudah sepatutnya ditepis untuk keadilan dan menjaga marwah kepolisian sebaga aparat penega hukum.

Prijanto lantas mengingatkan bahwa masyarakat tidak bodoh yang mudah dibohongi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Dimana pasal-pasal yang digunakan berikut yurisprudensinya sangat jelas.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby