RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)
RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Semangat diusungnya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh pemerintah karena dianggap dapat menerima ribuan triliun rupiah yang ada di luar negeri. Namun jika dengan adanya Tax Amnesty ini malah membuat dana di dalam negeri malah keluar negeri. Itu hal yang aneh.

“Makanya pemerintah terlebih dahulu harus membuat program tax amnesty dirancang sedemikian rupa. Sehingga setelah ada tax amnesty mampu menahan laju aliran dana gelap ke luar negeri lagi,” tandas Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut dia, percuma saja kebijakan tax amnesty ini kalau dana yang masuk banyak, tapi malah banyak dana keluar yang tidak dapat dicegah.

“Jadi Hipmi minta tax amnesty ini dirancang sebaik mungkin,” tegas dia.

Berdasarkan data Tax Justice Network, terdapat lebih dari USD331 miliar atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia yang berada di negara penerap suaka pajak atau tax havens.

“Itu data 2010, lima tahun terakhir ada berapa tambahannya. Hitung saja. Pasti akan lebih tinggi lagi,” tegas dia.

Dia menambahkan, terkait laju aliran dana gelap ke luar negeri, tiap tahun diklaim ada Rp200 triliun dana gelap asal Indonesia masuk ke negara suaka pajak itu.

“Tahun 2014 lalu, riset GFI (Global Financial Integrity) menunjukkan sedikitnya terdapat Rp200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya,” jelas dia.

Untuk itu, Hipmi berharap agar program tax amnesty benar-nenar efektif dan dapat menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, sekaligus juga bisa menahan aliran dana keluar itu.

“Kami tekankan, bahwa tax amnesty ini harus efektif merepatriasi dana-dana itu ke dalam negeri. Sebab aset tersebut diperoleh dari kekayaan alam negeri ini,” beber dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka