Jakarta, Aktual.com — Melanjutkan pemberitaan Aktual.com sebelumnya tentang adab berpenampilan seorang Muslim, Ustadzah Nur Hasanah menjelaskan berupa adab serta tata cara yang benar dalam berhias atau berpenampilan bagi seorang Muslimah:

1. Jangan bertato dan mengikir gigi

Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Adapun yang dimaksud dengan mengikir gigi yaitu, memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR. At Thabrani).

2. Jangan menyambung rambut

Selain Hadis yang tersebut di atas (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut,

سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ

Artinya, “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW, Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab, Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR. Bukhari)

3. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias

Ustadzah Hasanah menjelaskan, yang dimaksud dengan berlebih-lebihan yakni, melewati di atas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong serta bermegah-megahan yang sangat tercela dalam ajaran Islam.

Menurut ia, Muslim dan Muslimah harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam berhias dalam bentuk yang lain.

“Memoles wajah dengan bahan make up terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan,” terang Ustadzah Hasanah kepada Aktual.com, Kamis (25/02), di Jakarta.

“Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami, red) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT,” kata ia menambahkan.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al Isra : 26-27)

4. Larangan memakai bulu mata palsu

Ustadzah Hasanah menuturkan, bahwa Islam menganjurkan wanita untuk berhias, akan tetapi dikhususkan untuk para suami mereka, bukan untuk yang lain.
Sedangkan, tata cara berhias tersebut harus sesuai dengan tuntunan syar’i, tidak menyerupai wanita kafir, tidak mengubah ciptaan Allah SWT dan tidak menyerupai dengan laki-laki.

Adapun memakai bulu mata palsu yakni, termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Sama juga seperti mencabut atau mencukur alis untuk merapikan termasuk di dalam larangan Hadis mencukur alis secara umum.

5. Tidak boleh memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu

Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih atau cinta) di antara keduanya.

Bagaimana pun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga tidaklah terlarang.

Adapun memakai rambut palsu (wig atau sanggul atau konde, red) adalah model yang diprakarsai atau dipromosikan wanita-wanita non Muslim dan menjadi cara yang ngetrend atau populer dalam upaya untuk mereka mempercantik diri.

Jika wanita Muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu, sekali pun hanya untuk (di depan) suaminya, maka dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Rasulullah SAW telah melarangnya. Beliau berkata, “Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.

6. Tidak boleh mencukur gundul

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ رواه سنن النسائي في كتاب الزينة

Artinya, “Dari Ali, Rasulullah SAW melarang seorang wanita mencukur rambut kepalanya ( Yang menyerupai Laki-Laki ).” ( HR. An Nasa’i )
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu mengatakan, “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun, kalau Engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.

Namun, menurut Ustadzah Hasanah, hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang Engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir.

“Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja,” ujar ia menmabahkan.

7. Tidak boleh menyukur rambut kepala sehingga menyerupai laki-laki

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس

Artinya, “Ibnu Abbas berkata, Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki.” ( HR. Bukhari)
8. Tidak boleh mencukur rambut alis

“Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah SWT dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah SWT,” imbuhnya.

Allah SWT berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا

لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An Nisa’ : 116-119)

9. Dilarang memakai wangi-wangian yang terlalu mencolok

“Memakai wangi-wangian merupakan hal yang tidak pernah seorang wanita lupakan. Namun, sebagai wanita Muslimah hal tersebut dilarang oleh agama Islam karena akan mengundang maksiat. Apalagi jika wangi-wangian itu terlalu harum sehingga mudah tercium baunya oleh para lelaki. Sebagai wanita Muslimah, memakai wangi-wangian diperbolehkan hanya saja jangan terlalu mencolok baunya dan jangan yang berakhol serta bau wangi-wangian itu hanya bisa tercium oleh kita dan sekitar kita lebih kurang satu meter.”

10. Dilarang rebonding

Perlakuan Rebonding yakni, mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah SWT, sehingga hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Allah ‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori Muslim)

11. Dilarang menggunakan konde atau sanggul

Ustadzah Hasanah menjelaskan, bahwa suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan mesra antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya.

“Perhiasan yang disebut sanggul atau konde itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah SAW telah melarang hal itu. Beliau bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka,” tambahnya.

12. Ketentuan memakai kontak lensa

Fadliilatusy-Syaikh Shaalih bin Fauzaan hafidhahullah pernah ditanya tentang hukum memakai lensa mata berwarna untuk mempercantik diri (hiasan) dan mengikuti gaya, dimana harga lensa tersebut tergolong mahal. Maka beliau menjawab sebagai berikut,

لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.

أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.

علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.

Artinya, “Memakai lensa mata karena ada keperluan adalah tidak mengapa. Adapun jika ia memakainya tanpa ada satu keperluan, maka meninggalkannya lebih baik, khususnya jika harganya mahal. Karena hal itu terhitung sebagai perbuatan berlebih-lebihan yang diharamkan. Apalagi padanya ada unsur penyamaran dan penipuan karena ia telah menampakkan mata bukan pada hakekatnya sebenarnya (warnanya yang asli) tanpa ada keperluan.”(Fataawaa Ziinatil-Mar’ah)

“Demikian sedikit ilmu yang bisa bagikan untuk pembaca Aktual.com saran saya kepada masyarakat yang beragama Islam yaitu, hendaknya umat Islam mulai berhias sesuai dengan tata cara agama islam dan meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam berhias. Walaupun jika kita ingin berhias jangan sampai berlebihan dan yang harus diingat untuk yang telah menikah berhiaslah hanya untuk suaminya,” saran ia menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: