Jakarta, Aktual.com — Manajer Senior Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

“Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/3).

Sebelumnya, polisi sudah mengendus dugaan keterlibatan adik dari mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus ini. Lantas penyidik pun melakukan pendalaman dengan melakukan gelar perkara guna membuktikan keterlibatan rasuah HBK.

Bahkan, Direktur Tipideksus Brigjen Bambang Waskito sebelumnya telah mengisyaratkan Haryadi, terlibat dalam skandal korupsi di perusahaan pelat merah yang ditangani dua direktorat sekaligus, yaitu bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

“Suratnya (penetapan tersangka) belum saya tandatangani. Memang ada menuju ke sana (HBK), tapi belum ada kepastian,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Haryadi yang juga menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan Pelindo II, akhirnya menyusul bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan yang lebih dulu pesakitan.

Ferialdy disebut polisi bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.

Polisi mempermasalahkan penempatan 10 mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan.

Alat-alat berat yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda. Namun setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu