Jakarta, Aktual.com – Dalam mencegah klaster baru dan gelombang tsunami virus corona, pemerintah resmi melarang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

Larangan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) turut serta dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang adanya larangan mudik di tahun 2021 kepada seluruh karyawan perusahaan produsen peralatan listrik di seluruh wilayah Indonesia yang tergabung di APPI.

Ketua Umum APPI Boey Surjadi mengimbau kepada seluruh anggotanya dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. Dukungan APPI terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.

“Untuk itu marilah kita bersama sama mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik supaya kita tidak seperti India,” ujar Boey kepada wartawan, Selasa (4/5).

Tak hanya itu, kepada masyarakat Indonesia, Boey mengimbau agar tidak melakukan mudik lebaran, guna membantu pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

“Agar tidak muncul klaster baru dan mengalami kenaikan yang signifikan seperti yang terjadi pada libur-libur panjang sebelumnya,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu