Petugas memotong daging sapi kurban sebelum dibagikan kepada warga di Tempat Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban Masjid Jami Baiturrahman Al Haq, Jakarta, Sabtu (2/9). Dalam rangka hari raya Idul Adha 1438 H sekaligus ungkapan syukur 80 tahun, Larutan Cap Kaki Tiga membagikan 1.000 paket daging kurban untuk warga sekitar masjid tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Para ahli kesehatan mengingatkan khususnya pada orang yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, penyakit kardiovaskular dan hipertensi membatasi asupan daging kurban saat Idul Adha.

Ahli endokrinologi, Mustafa Altay, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa mengatakan, asupan daging yang utamanya dibatasi yakni yang berlemak.

Hal senada diungkapkan pakar endokrinologi di Istanbul, Turki, Safiye Arik. Menurut dia, daging berlemak mengandung kadar lemak jenuh dan kolesterol (jahat) yang tinggi.

“Orang dengan penyakit kronis, seperti diabetes dan tekanan darah tinggi, harus mengkonsumsi daging secara terbatas karena daging berlemak mengandung kadar lemak jenuh dan kolesterol yang tinggi,” tutur dia.

Arik menambahkan, penyadang diabetes khususnya perlu menghindari makanan penutup seperti jus buah manis. Sebaknya, pilihlah makanan penutup yang tidak terlalu manis, seperti susu, dan makanan alami.

Sementara itu, ahli bedah jantung Dr. Gokce Sirin mengingatkan, kebiasaan makan yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan termasuk obesitas, diabetes, tekanan darah dan penyakit kardiovaskular.

“Makan yang tidak teratur dapat mengancam jiwa orang-orang dengan masalah berat badan dan jantung, tekanan darah, penyakit kardiovaskular dan gastroenterologis,” kata Sirin.

Idul Adha identik dengan salat Id dan penyembelihan hewan kurban yakni sapi atau kambing. Di Indonesia, karena pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salat Idul Adha di zona merah dan oranye diimbau dilakukan di rumah. Sementara di daerah zona hijau dan kuning, masih diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan kapasitas 50 persen jamaah.

Terkait penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Tetapi apabila ada keterbatasan jumlah dan kapasitas, maka penyembelihan hewan bisa dilaksanakan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

(Antara | Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy