Jakarta, Aktual.co — Komisioneer Komnas HAM, Roichatul Aswidah menyatakan bahwa perumusan Pasal 245 UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) memiliki kecenderungan untuk melindungi anggota DPR terhadap semua jenis tindakan hukum.
“Perlindungan dalam Pasal 245 UU MD3 ini telah melanggar prinsip non-diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Roi dalam sidang mengenai aturan penyidikan anggota DPR, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam Pasal 245 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terkait penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sementara itu pada ayat (1) berbunyi,”Dalam hal persetujuan tertulis sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan”.
“Pasal 245 UU MD3 dirancang untuk melindungi semua perbuatan pidana dari anggota DPR, tidak sejalan dengan dasar hak imunitas parlemen, atas dasar jabatan telah terjadi pembedaan terhadap werga negara,” papar Roi.
Roi kemudian menegaskan bahwa terlepas dari jabatannya, anggota PDR adalah warga negara yang harus bertanggung jawab di depan hukum.
Roi juga menyoroti dampak dari pengaturan pada pasal 245 UU MD3 terhadap pemenuhan hak korban atas keadilan.
“Pasal 14 Kovenan Hak Sipil dan Politik menjamin hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya. Penundaan proses penyidikan akan kemudian melanggar hak korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Roi.
Roi kemudian meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 245 UU MD3 yang memberikan perlindungan hukum bagi anggota DPR yang melakukan tindak pidana.
Pasal 245 UU MD3 juga dinyatakan Roi tidak memenuhi asas proporsionalitas dan diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah, serta menjadi salah satu bentuk penundaan proses peradilan sehingga telah mempengaruhi dan melanggar hak korban atas keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby