Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, melihat adanya indikasi provokasi pasca putusan pidana untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibacakan.

Kata dia, ada upaya-upaya dari oknum tertentu yang ingin menciptakan situasi politik di Tanah Air, khususnya di Jakarta menjadi panas, bahkan berpotensi pada timbulnya gesekan antara massa kontra dan pro dengan Ahok.

“Sebagai WNI yang baik dan taat hukum dan peradilan, hentikan provokasi dan intimidasi psikologi (yang) memanasi situasi politik terkait putusan kasus Ahok,” kata Romli, melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, Jumat (12/5).

Tindakan provokasi itu menurut Romli tak hanya dilakukan pasca putusan Ahok, tapi juga sebelumnya. Contoh yang menurut dia tergolong provokasi ialah pengiriman karangan bunga, baik ke Rumah Tahanan Cipinang ataupun ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Kiriman papan bunga ke beberapa wilayah di Indonesia jelas bertujuan memprovokasi benturan antara yang pro dan kontra putusan perkara (Ahok),” imbuh dia.

Seperti diketahui, setelah putusan Ahok dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5) massa pendukung bergerak ke Rutan Cipinang. Kala itu memang banyak karangan bunga berjejer di pagar rutan.

Bahkan, usai Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, kiriman karangan bunga kembali terjadi. Ahok diputus bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama. Ia diganjar hukuman pidana selama dua tahun penjara.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: