Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan para pihak terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak menghadiri gelar perkara terbuka yang diwacanakan pihak Kepolisian.

Kata dia, biarkan saja penyidik bekerja sebagaimana aturannya. Dengan begitu, hasil keputusan penyidik nantinya bisa dianalisa, apakah objektif atau tidak.

“Jauh lebih elok sebaiknya orang-orang yang diundang mengikuti gelar perkara, sebaiknya jangan datang. Biarkan saja penyidik bekerja secara profesional. Tidak tepat secara hukum bila, MUI atau PP Muhammadiyah itu ikut atau ahli pidana, bahasa dan agama ikut dalam gelar perkara,” papar Margarito, di Jakarta, Kamis (10/11).

Menurut Margarito, jika ada pihak eksternal dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok, akan ada kesulitan bagi polisi. Pasalnya, para pihak yang akan diundang dalam gelar perkara itu tidak semua mendukung Ahok untuk ditersangkakan.

“Silahkan mereka putuskan ada atau tidak tindak pidana untuk menentukan calon tersangka. Biarkan saja teman-teman penyidik bekerja berdasarkan keahlian profesi. Toh suara ahli-ahli itu sudah ada dalam BAP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, wacana gelar perkara terbuka kasus Ahok pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Wacana tersebut disampaikan lantaran masyarakat kecewa dengan penanganan kasus Ahok yang dianggap tidak ojektif dan profesional.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby