Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap salah menfasirkan pengertian ‘tanah negara’ dan ‘milik negara’. Sehingga mudah lakukan penggusuran di Jakarta.

Demikian diutarakan pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia lantas mencontohkan penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1) lalu.

Kata dia, tanah di Bukit Duri dikatakan milik negara bila dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Bila demikian adanya, kata dia, maka negara dapat melakukan pembongkaran kapan pun.

“Tapi kalau tanah negara, bebas ditempatin orang dan punya hak,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com, Jumat (15/1).

Sambung dia, “Kecenderungan Ahok seperti ini. Sekarang semua tanah orang disekatin sama dia, padahal ada sertifikat. Enggak bisa gitu juga lakukan penggusuran,” tandas mantan pengacara lembaga bantuan hukum (LBH) itu.

Artikel ini ditulis oleh: