Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem derek parkir liar di wilayah-wilayah lain di Kota Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI tengah mempersiapkan kontrak untuk lelang tender terkait penerapan sistem derek parkir liar tersebut.
“Sekarang kami sedang siapkan kontrak untuk pelaksanaan tender lelangnya. Kami memang ingin terapkan derek parkir liar itu di wilayah lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Oleh sebab itu, menurut dia, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum dapat menentukan lokasi-lokasi dan waktu penerapan derek parkir liar selanjutnya.
“Masa uji coba juga belum bisa kita tentukan karena memang kita lagi persiapkan semuanya untuk tender lelangnya, bagaimana kontraknya dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Basuki.
Untuk selanjutnya, dia menuturkan penertiban parkir liar melalui sistem derek parkir liar akan diterapkan di seluruh kawasan yang ramai parkir on street atau parkir di pinggir jalan.
“Tentu saja sistem derek parkir liar itu akan diterapkan di kawasan-kawasan yang ramai parkir liar. Nanti, akan kita tentukan lagi lokasi-lokasinya,” tutur Basuki.
Sistem retribusi derek parkir liar sudah mulai diterapkan sejak 8 September 2014. Untuk tahap awal, penertiban dilakukan di lima titik, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur), Marunda (Jakarta Utara), Kalibata (Jakarta Selatan) dan Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).
Kemudian, kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
Para pemilik yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali setelah diderek, maka wajib membayar retribusi sebesar Rp500.000 per hari dan diakumulasikan terus sesuai lamanya kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid