Ratusan massa umat Islam dari berbagai elemen organisasi kembali melakukan aksi Kawal Sidang Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.Com – Selepas sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdapat beberapa fakta dalam dipersidangan. Dimana semua pernyataan saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dianggap mampu memberatkan Ahok.

Menurut Sekretaris Jenderal ProDEM, Satyo P, belum ditahannya Ahok meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menyandang status terdakwa menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap para tersangka atau terdakwa yang lainnya dalam kasus serupa.

“Ini membuktikan kalau hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, terlebih alasan Kejagung terhadap tidak ditahannya Ahok hanyalah alasan yang sangat formil,” terang Satyo kepada Aktual, Rabu (4/1).

Sementara secara yuridis, kata dia, yakni sesuai Pasal 21 KUHAP, Ahok sangat layak ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama.

Apalagi, beberapa kasus yang diduga melibatkan Ahok selama ini mengendap tanpa jejak. Dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, kasus reklamasi hingga kasus pembelian lahan di Cengkareng, semuanya seolah mengistimewakan Ahok.

“Dengan tidak ditahannya Ahok ini membuat preseden adanya diskriminasi hukum, dan terkesan ada kekuatan besar yang melindungi Ahok. Begitu hebatkah seorang Ahok mengobrak-abrik tatanan hukum kita? Siapakah kekuatan besar yang ada dibelakang Ahok?,” kata Satyo.

Ditambahkan dia, sejak kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok mencuat, energi bangsa ini banyak terkuras. Beberapa kali aksi menuntut penegakkan hukum terhadap Ahok bergulir diJakarta hingga berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit, misalnya puluhan atau ratusan massa, melainkan hingga jutaan massa yang meminta Ahok segera dilakukan penahanan. ProDem mempertanyakan sikap penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

“Apakah harus menunggu situasi yang tak terkendali baru bisa menyelesaikan masalah Ahok ini? Apakah harus menunggu bangsa ini pecah belah dulu? Sangatlah tidak sepadan dengan resiko yang harus ditanggung bangsa ini untuk seorang Ahok,” ucapnya.

Demi kedaulatan hukum dan persatuan bangsa Indonesia, lanjutnya, selayaknya penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Sehingga jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak lagi riuh dipenuhi massa yang pro dan kontra, berikut pengamanan super ketat dari kepolisian yang menelan biaya yang tidak sedikit.

Pewarta : Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs