Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak setuju aplikasi angkutan umum Grab Car dan Uber Taksi ditutup. Ahok justru meminta aturannya yang harus dibuat lebih jelas dan tegas.

“Jadi, bukannya malah meminta supaya aplikasi-aplikasi itu dihapus, tetapi justru peraturannya yang harus diperjelas dan dipertegas. Sejak awal, saya tidak melarang keberadaan aplikasi,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/3).

Ahok menilai, perkembangan teknologi, termasuk teknologi aplikasi online atau daring untuk layanan transportasi tidak dapat dicegah.

“Di zaman sekarang ini, pertumbuhan teknologi aplikasi sulit dihindari. Apalagi masyarakat juga banyak yang pakai aplikasi, misalnya saja penggunaan WhatsApp Messenger maupun BlackBerry Messenger yang sudah mulai menggantikan pesan singkat (SMS),” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, mengatakan aplikasi online untuk angkutan umum, ilegal karena tidak memenuhi izin pengoperasian transportasi secara resmi.

“Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses,” katanya di Jakarta, Selasa (22/3).

Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir apalikasi Grab Car dan Uber Taksi untuk sementara, sampai memenuhi izin resmi.

“Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu sambil ini diproses. Akan tetapi, saya enggak tahu pandangan Kominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses,” katanya.

Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait dengan badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Artikel ini ditulis oleh: