Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang penistaan agama dengan terdakwa gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kalau pihaknya tidak sependapat dengan terdakwa yang mengatakan kalau sidang yang digelar untuk dirinya atas tekanan massa atau trial by the mob.

Demikian disampaikan ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).

“Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi,” katanya.

Selain itu Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

“Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid