Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor dan tidak membuka ventilasi udara secara langsung.

Dalam beberapa bulan terakhir kondisi udara Jakarta yang buruk menjadi sorotan karena berada di posisi lima teratas udara terburuk di dunia, oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta pada Agustus lalu mengeluarkan Ingub 66/2019 tentang langkah pengendalian kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.

Perluasan wilayah ganjil-genap dan pelebaran trotoar merupakan dua contoh langkah yang diambil Pemprov DKI untuk menangani masalah udara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: