Kondisi udara Jakarta yang demikian berbahaya bagi kesehatan khususnya jantung dan paru-paru. Warga Jakarta direkomendasikan untuk menghindari aktivitas luar ruang yang terlalu banyak.

Penggunaan masker dalam berkegiatan di luar ruang juga akan membantu menyaring partikel polutan yang sangat kecil terhirup ketika bernapas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengendalikan kualitas udara menjadi lebih baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.

“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: