Anggota Geng
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat mengintrogasi satu pelaku anggota geng/DOK/ANT

Cirebon, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng, yang melakukan tawuran hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

“Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis kasus itu di Mapolresta Cirebon, Jumat (6/1).

Dua tersangka anggota geng yang ditangkap berinisial GN (17) dan RS (17) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.

Menurut ia, kedua tersangka anggota geng itu masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Cirebon.

Keduanya terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta memukul korban menggunakan stik golf.

Aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar jam 05.00 WIB. Kasus itu bermula dari saling tantang geng di medsos dengan mengajak berduel secara acak.

“Permasalahan ini sepele, berawal dari tantangan atau saling menantang antargeng di media sosial. Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar jam 05.00 WIB di daerah Talun, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terbukti melakukan penganiayaan dan identitas keduanya sudah diketahui polisi.

Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi tawuran antargeng medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras.

Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang usia 15 hingga 17 tahun. “Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya ketika mereka belum pulang hingga larut malam karena dikhawatirkan terlibat dalam geng atau kelompok berandalan.

“Kami meminta kepada orang tua agar ketat dalam mengawasi anak-anaknya karena kami saat ini hanya bisa melakukan tindakan pemadaman. Ketika sudah terjadi tindak pidana, baru bisa kami proses sehingga peran orang tualah yang paling utama,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu