Semarang, aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan Polres Salatiga terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga, Jawa Tengah.

Yakni terkait penerbitan majalah edisi nomor 3 tahun 2015 di awal Oktober yang menurunkan pemberitaan seputar peristiwa G 30 S di kota Salatiga tahun 1965.

AJI Semarang menganggap pihak Polres Salatiga melakukan pembungkaman dengan memanggil dan memeriksa tiga orang awak LPM Lentera pada 18 Oktober. “Informasi yang kami telusuri ada tiga orang yang diperiksa oleh Polres Salatiga. Diperiksa dari pagi hingga menjelang sore hari,” kata Ketua AJI Semarang Rofiudin, di Semarang, Senin (19/10).

Bukan itu saja, pihaknya juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian meminta eksemplar majalah yang sempat beredar di kampus maupun di luar kampus agar ditarik kembali dan diserahkan ke kepolisian.

Padahal, kata dia, dari hasil penelusuran AJI Semarang tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan LPM Lentara dari menerbitkan majalah edisi Oktober. “Kami menilai LPM Lentera sudah melakukan proses peliputan melalui wawancara dengan narasumber, observasi untuk reportase hingga menggunakan dokumen dan literatur yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rofiudin.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya menilai Polres Salatiga telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Ditambah lagi pemanggilan dilakukan tanpa surat resmi. 

Diingatkannya pula, mahasiswa adalah aset bangsa yang harus terus menerus dilestarikan kreatifitasnya. Lagipula, kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi UUD 1945. “Mahasiswa berhak membuat liputan di LPM masing-masing,” kata dia.

Sebagai penegak hukum, sambung dia, polisi harusnya mengerti hal ihwal kebebasan berekspresi yang dimiliki mahasiswa. Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan berekspresi mahasiswa.

Langkah Polres Salatiga memeriksa dan meminta majalah itu ditarik, juga bisa menjadi insiden memalukan yang bisa mencederai demokrasi. “Kami mendesak Polres Salatiga menghentikan tindakan-tindakan intimidasi ke LPM Lentera,” beber dia.

AJI Semarang juga mendesak Kapolda Jateng dan Kapolri memberikan teguran kepada Polres Salatiga. Dan, sambung dia, pihak-pihak yang merasa keberatan atas liputan LPM Lentera bisa melakukan dialog dan diskusi. Jadi kalaupun ada dari penulisan di majalah itu yang dianggap keliru, pihak tertentu bisa menyampaikan hak jawab atau ralat.

“Bukan dengan cara menarik majalahnya. Ingat, laporan jurnalistik itu adalah usaha memperoleh kebenaran secara terus menerus,” paparnya.

AJI pun meminta civitas akademika UKSW memberi perlindungan kepada awak LPM Lentera. “Kami meminta agar pengelola kampus jangan justru ikut mengintimidasi mahasiswa LPM Lentera. Liputan LPM Lentera harus diapresiasi dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, apa yang dilakukan LPM Lentera sudah sesuai dengan prosedur karya jurnalistik,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh: