“Jangan sampai isu radikalisme dan separatisme berkembang di kalangan generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Kantor Internasional Universitas Pancasila Profesor Eddy Pratomo yang juga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menegaskan hukum internasional tidak mengenal referendum bagi wilayah yang sudah merdeka.

“Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional,” kata pakar hukum internasional Eddy Pratomo.

Profesor Pratomo mengatakan referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua Bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada tanggal 17 Agustus 1945.

Menurut Pratomo, keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme.

“Sayangnya hukum internasional tidak mengakui adanya hak separatisme bagi suatu bagian wilayah, karena hukum ini mengenal prinsip penghormatan terhadap integritas wilayah negara,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: