Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Arcandra Tahar memiliki akar dan roh Indonesia.

Maka dari itu, Arcandra harus dikembalikan kewarganegaraannya menjadi WNI dan jangan sampai dideportasi.

“Maka itu kita harus paham konteksnya. Saya khawatir orang pinter seperti Pak Arcandra itu tidak tahu soal ini. Pak Arcandra harus kembali kewarganegaraannya,” kata Hikmahanto, di Jakarta, Jumat (19/8).

Dijelaskan, Amerika Serikat (AS) menganut sistem Dwi kewarganegaraan, sehingga dikhawatirkan ada ‘conflict of interest’ jika ada warga negara AS yang menjadi pejabat di negara lain.

Dia mengusulkan agar pasal 31 UU Kewarganegaraan yang syarat 5 tahun atau 10 tahun di Indonesia berturut-turut, tidak “berturut-turut”.

“Diaspora itu ada 2 kategori. Ada orang yang masih berkewarganegaraan Indonesia dan ada yang sudah tidak jadi warga negara Indonesia. Tetapi ada orang yang sudah jadi warga negara asing itu tapi paspornya tetap diperpanjang. Nah ini nakal ini. Orangnya nakal,” ucap dia

Artikel ini ditulis oleh: