Jakarta, Aktual.com – Bambang Sungkono (Akhwet) keberatan namanya disebut-sebut di media sosial terkait bos perusahaan rokok Djarum, Robert Budi Hartono mendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Akhwet mengakui dirinya memang bertemu dengan Budi di hari Jumat pekan lalu. Tapi, ujar dia, dirinya tidak pernah mengatakan kalau Budi adalah pendukung Ahok. Dia mengaku merasa tidak enak dengan Budi jika disebut-sebut membeberkan hal itu.

“Itu bukan urusan saya soal Budi mendukung atau tidak. Itu urusan pribadi dia (Budi), dan saya tidak pernah ngomong kalau dia pendukung Ahok,” ujar Akhwet yang dikenal sebagai Ketua Forum Anti Ahok, saat dikonfirmasi Aktual.com, di Jakarta, Rabu (25/5).

Bantahan juga disampaikan Akhwet saat ditanya soal partai yang disebut sedang ‘digodok’ bernama PIKA (Partai Indonesia Kerja). Dimana disebutkan kalau Akhwet menginformasikan Joko Widodo akan ‘split’ dari Megawati dan akan menggadang Ahok sebagai Wakil Presiden lewat PIKA.

Akhwet membantah menyebutkan semua itu berasal dari mulutnya. “Saya cuma pedagang kecil, ngapain saya ngurusin Jokowi, bukan kapasitas saya. Ketinggian buat saya ngomong begituan. Masalah begituan terlalu sensitif,” ucap dia.

Meskipun Akhwet membantah informasi soal Jokowi dan Ahok, namun munculnya PIKA terbukti benar. Selasa (24/5) kemarin, PIKA tercatat sebagai salah satu dari enam partai baru yang menyampaikan permohonan pendaftaran ke KemenkumHAM.

Enam partai itu yakni: Partai Indonesia Kerja, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pribumi dan Partai Beringin Karya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Bana Sitepu mengatakan pendaftaran parpol menjadi badan hukum dibuka selama dua bulan, mulai 24 Mei hingga 24 Juli.

Partai-partai baru yang ingin mendaftar disyaratkan membawa akta notaris dan susunan kepengurusan. Setelah itu mereka bakal diverifikasi oleh KemenkumHAM.

Tahapan verifikasi yakni administratif dan faktual. Untuk verifikasi administrasi, akan dilihat kelengkapan dokumen parpol. Sedangkan verifikasi faktual dengan cara survei langsung ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I dan II, hingga tingkat kecamatan tiap parpol. Hasilnya diumumkan Oktober nanti.

Artikel ini ditulis oleh: