Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan usai menemui Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/11/2016). Idrus menyatakan Akom legowo digantikan oleh Setya Novanto sesuai keputusan DPP partai. Jadi tidak ada masalah dari saudara Akom dan tentu akan diproses oleh mekanisme yang ada di DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, pencopotan Ade Komarudin oleh Mahkamah Kehormatan Dewan tidak terkait dengan pengambilalihan posisi Ketua DPR oleh Novanto.

“Persoalan adanya putusan MKD adanya proses tersendiri, sehingga ada atau tidaknya MKD proses ini tetap berjalan sejak awal. Artinya, proses pengembalian martabat Novanto tidak terkait dengan hasil proses MKD hari ini,” ujar Idrus di DPR, Rabu (30/11).

Pengembilalihan posisi jabatan Setya Novanto sebagai ketua DPR RI, kata dia merupakan runutan dari putusan MKD atas rehabilitasi namanya. Terlebih, Golkar sudah sepakat mengganti Ade Komarudin dengan Setya Novanto.

“Mengangkat harkat dan martabat Novanto adalah yang dimaksudnya disitu adalah martabat sebagai ketua DPR RI. Dan, kami sudah sepakat untuk melakukan pergantian Ade Komarudin dengan Setya Novanto sebagai ketua DPR.”

Ade Komarudin diberhentikan oleh Mahkamah Keputusan Dewan DPR dari posisi Ketua DPR. Padahal, berdasarkan rencana pemberhentian pria yang biasa disapa Akom itu dibacakan di sidang paripurna.

“MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang. Sehingga diputusan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019,” ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan amar putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Keputusan tersebut dilakukan usai MKD menggelar sidang pleno internal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat. Terlebih, kata dia, Akom terlibat pelanggaran etik sebagai anggota DPR.

“Ini sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 huruf B Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI.”

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu