AKPI telah beberapa kali menyampaikan dalam diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung karena AKPI menjadi bagian tim perumusan revisi itu.

“Selain perubahan pasal 97, lebih dari 10 sampai 15 perubahan yang kami usulkan,” ujar dia.

Ia mengatakan salah satunya terkait dengan debitur yang dinyatakan pailit tidak boleh mengambil kedua opsi yang ditawarkan kepadanya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung bersamaan dengan mengajukan upaya perdamaian.

“Seharusnya dia diberikan pilihan, jangan dua-duanya. Karena dapat membuat suatu ketidakpastian hukum bagi proses yang akan dilakukan kurator,” kata Jimmy.

Dari sisi aturan, menurut dia, undang-undang kepailitan dan PKPU sudah digunakan sejak 15 tahun silam, belum direvisi dalam waktu yang cukup lama, sedangkan model perekonomian terus berkembang dengan pesat. Begitu juga dengan profesi kurator.

Selain itu, merujuk laporan Doing Business, indikator penanganan kepailitan (resolving insolvency), menunjukkan Indonesia mengalami penurunan indeks. Pada 2017 berada di peringkat 76 dunia atau turun dua poin dari peringkat 74 pada tahun sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh: