“Indeks tersebut juga yang menjadi pertanyaan, apakah undang-undang kepailitan masih relevan untuk dipakai tanpa revisi. Kalau saya pribadi ini harus segera direvisi,” kata dia.

Naskah akademis UU itu, kata Jimmy, saat ini sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun naskahnya masih direvisi.

“Prosesnya sudah berjalan setahun lebih, hanya belum masuk ke Program Legislasi Nasional. Mungkin tahun depan,” kata dia.

AKPI berharap, kepengurusan yang baru dilantik pada Rabu (18/9) menjadi satu organisasi kepailitan yang kuat sehingga mampu menjadi model bagi banyak pemangku kepentingan serta mitra yang kuat bagi pemerintah dan anggotanya.

Artikel ini ditulis oleh: